Pj Gubernur Kaltim Tetapkan UMK 2025: Kenaikan 6,5% untuk Jaga Daya Beli dan Daya Saing

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024). Foto: kaltimprov.go.id

Kebijakan Upah Minimum Mengacu pada Arahan Presiden dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

SAMARINDA  – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024). Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% ini bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja serta meningkatkan daya saing usaha di tengah dinamika inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dalam keterangannya, Akmal Malik menjelaskan bahwa dari sepuluh kabupaten/kota di Kalimantan Timur, sembilan daerah telah mengajukan penetapan UMK. Sementara itu, Kabupaten Mahakam Ulu masih mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan.

Kebijakan upah minimum tahun 2025 ini mengikuti arahan Presiden sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha, seiring dengan dinamika inflasi dan perekonomian yang terjadi,” ujar Akmal Malik.

Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), perhitungan UMK dilakukan dengan mempertimbangkan data ekonomi makro, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024). Foto: kaltimprov.go.id
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 dalam konferensi pers di VIP Room Bandara APT Pranoto, Rabu (18/12/2024). Foto: kaltimprov.go.id

Perhitungan UMK ini telah melalui kajian Dewan Pengupahan masing-masing kabupaten/kota yang mengajukan. Untuk Mahakam Ulu, mereka belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga tetap mengacu pada UMK Kutai Barat,” tambah Akmal Malik.

Kenaikan sebesar 6,5% dari UMK tahun sebelumnya dilakukan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim, Syarifah Alawiyah, serta Kepala Biro Ekonomi Setda Kaltim, Iwan Darmawan.

Daftar UMK Kalimantan Timur Tahun 2025

Berikut adalah besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kalimantan Timur untuk tahun 2025:

  1. Kabupaten Paser – Rp3.591.565,53
  2. Kabupaten Kutai Kartanegara – Rp3.766.379,19
  3. Kabupaten Berau – Rp4.081.376,31
  4. Kabupaten Kutai Timur – Rp3.743.820,00
  5. Kabupaten Kutai Barat – Rp3.952.233,98
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara – Rp3.957.345,89
  7. Kota Samarinda – Rp3.724.437,20
  8. Kota Balikpapan – Rp3.701.508,68
  9. Kota Bontang – Rp3.780.012,66
  10. Kabupaten Mahakam Ulu tetap mengacu pada UMK Kutai Barat karena belum memiliki Dewan Pengupahan sendiri.

Implikasi dan Harapan bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Dengan adanya penyesuaian UMK ini, diharapkan kesejahteraan pekerja dapat meningkat tanpa mengganggu stabilitas ekonomi dan investasi daerah. Akmal Malik menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dalam menjaga keseimbangan antara kesejahteraan tenaga kerja dan keberlanjutan usaha.

Di sisi lain, dunia usaha diharapkan mampu beradaptasi dengan kebijakan ini melalui peningkatan produktivitas dan inovasi bisnis. Pemerintah juga akan terus mengawasi implementasi UMK agar berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan pihak manapun.

Penetapan UMK 2025 di Kalimantan Timur merupakan langkah strategis dalam menjaga kesejahteraan tenaga kerja sekaligus mendukung keberlanjutan dunia usaha. Dengan kenaikan sebesar 6,5%, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.

Ke depan, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, guna menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkelanjutan.

(SA/Kontributor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top