Program Gratispol Resmi Bergulir, 16.823 Mahasiswa Baru Bebas UKT

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. Foto: sekda pemprov Kaltim

SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi negeri (PTN) di Kalimantan Timur dalam rangka implementasi Program Gratispol, yakni program pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru.

Penandatanganan berlangsung pada Senin, 16/6/2025, di Kantor Gubernur Kaltim. Program terobosan ini merupakan bagian dari janji 100 hari kerja Gubernur Dr. H. Rudy Mas’ud (Harum) dan Wakil Gubernur Seno Aji yang secara nyata menjawab keresahan masyarakat akan mahalnya biaya pendidikan tinggi.

“Dengan PKS ini, artinya Universitas Mulawarman tidak lagi menarik UKT dari mahasiswa baru, karena sudah ditanggung APBD melalui Program Gratispol,” tegas Dr. Nataniel Dengen, Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Humas Universitas Mulawarman.

Hal senada disampaikan Dr. Muhammad Tahir, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UINSI Samarinda.

“Program Gratispol bukan isapan jempol. Mahasiswa tidak perlu membayar UKT atau SPP, karena akan ditanggung Pemprov Kaltim. Ini bentuk nyata komitmen pemerintah untuk pendidikan gratis hingga S3,” jelasnya.

Total 16.823 Mahasiswa Baru Dapat Pembebasan UKT

Adapun jumlah mahasiswa baru penerima manfaat Program Gratispol tahun akademik 2025 adalah sebanyak 16.823 orang dari tujuh PTN, yakni:

  1. Universitas Mulawarman (Unmul): 7.714 mahasiswa
  2. UINSI Samarinda: 2.225 mahasiswa
  3. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes): 2.122 mahasiswa
  4. Politeknik Kesehatan Kemenkes (Poltekkes): 997 mahasiswa
  5. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani): 465 mahasiswa
  6. Politeknik Balikpapan (Poltekba): 1.020 mahasiswa
  7. Institut Teknologi Kalimantan (ITK): 2.280 mahasiswa

Dari Janji Politik Jadi Bukti Nyata

Dalam 100 hari masa kerja pertama, Gubernur Harum dan Wagub Seno langsung tancap gas merealisasikan program andalan mereka: Gratispol dan Jospol. Untuk mewujudkan Gratispol, Pemprov terlebih dahulu menyusun payung hukum berupa Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (juknis). Persetujuan DPRD Kaltim serta asesmen dari Kementerian Dalam Negeri juga berhasil dilalui.

Anggaran pun telah disiapkan secara khusus melalui APBD Kaltim, sehingga pelaksanaan program ini tidak hanya sekadar wacana, melainkan benar-benar menyentuh masyarakat.

Langkah Progresif dan Inspiratif

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah progresif Pemprov Kaltim dalam memberikan akses pendidikan tinggi yang merata dan inklusif. Selain membebaskan UKT, program ini juga akan mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia lokal guna menyambut tantangan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan transformasi ekonomi Kaltim.

Program ini disambut baik oleh civitas akademika serta masyarakat luas karena membuka kesempatan lebih luas bagi calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi tanpa beban biaya.

(SA/Kaltim Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top