Mulai Juli 2025, Hotel dan Perumahan di Balikpapan Wajib Kelola Sampah Mandiri

TPAS Manggar Balikpapan, Kalimantan Timur. Foto: YouTube PROFIL TPA SAMPAH MANGGAR

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi potensi darurat sampah pada tahun 2028. Melalui Surat Edaran Wali Kota, seluruh pelaku usaha di sektor Hotel, Restoran, dan Kafe (HOREKA) serta pengelola kawasan permukiman dan komersil diwajibkan untuk mengelola sampah secara mandiri mulai 1 Juli 2025.

Kebijakan strategis ini tertuang dalam Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/951/SETDA yang ditandatangani oleh Wali Kota Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., pada tanggal 1 Juni 2025.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengakselerasi penuntasan pengelolaan sampah secara nasional.

Poin utama dari kebijakan ini adalah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Manggar tidak akan lagi menerima sampah campuran yang berasal dari sektor HOREKA dan kawasan terkelola lainnya.

“Mulai 1 Juli 2025, TPAS Manggar Kota Balikpapan tidak menerima sampah campuran yang berasal dari sektor Hotel, Restoran dan Kafe (HOREKA), dan pengelola kawasan, kecuali sampah Residu,” demikian bunyi salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut.

Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/951/SETDA yang ditandatangani oleh Wali Kota Dr. H. Rahmad Mas'ud, S.E., M.E., pada tanggal 1 Juni 2025.
Surat Wali Kota Balikpapan Nomor 600.1.17.3/951/SETDA yang ditandatangani oleh Wali Kota Dr. H. Rahmad Mas’ud, S.E., M.E., pada tanggal 1 Juni 2025.

Kewajiban Baru Bagi Pelaku Usaha dan Pengelola Kawasan

Untuk mendukung kebijakan ini, Pemkot Balikpapan merinci kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait dari hulu, yaitu:

Sektor HOREKA (Hotel, Restoran, Kafe):

  1. Melakukan pembatasan penggunaan sampah plastik sekali pakai.
  2. Mengurangi sampah sisa makanan (food waste).
  3. Mengolah sampah organik secara mandiri melalui pendauran ulang atau komposting.
  4. Menyalurkan sampah anorganik yang telah dipilah ke Bank Sampah atau pihak pengolah lainnya.

Pengelola Kawasan (Permukiman, Perumahan, Industri, Komersil):

  1. Mengelola sampah secara mandiri di wilayahnya masing-masing.
  2. Wajib menyediakan dan mengoperasikan fasilitas pengelolaan sampah, meliputi sarana pemilahan, pengumpulan, hingga pengolahan lanjutan sesuai jenis sampah.

Dasar Hukum dan Sanksi Tegas

Langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah hingga Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2019.

Pemkot Balikpapan tidak main-main dalam menerapkan aturan ini. Surat edaran tersebut dengan tegas menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini adalah langkah krusial untuk mengubah paradigma pengelolaan sampah di Balikpapan, dari kumpul-angkut-buang menjadi kurangi-pilah-olah dari sumbernya. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bekerja sama demi masa depan Balikpapan yang lebih bersih dan berkelanjutan,” tutup surat edaran tersebut.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan volume sampah yang masuk ke TPAS Manggar dapat berkurang drastis, memperpanjang usia pakainya, dan menghindarkan Kota Balikpapan dari ancaman krisis sampah di masa depan.

(SA/Kaltim Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top