JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas pada 14 Oktober 2024 yang lalu.
Dalam SKB yang bernomor 1017/2024, 2/2024, dan 2/2024, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional serta 10 hari cuti bersama pada tahun 2025. Hari Raya Idul Fitri menjadi momen dengan libur dan cuti bersama terbanyak, yakni total enam hari.
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
Libur Nasional Idul Fitri 1446 H:
- Senin, 31 Maret 2025
- Selasa, 1 April 2025
Cuti Bersama Idul Fitri 1446 H:
- Rabu, 2 April 2025
- Kamis, 3 April 2025
- Jumat, 4 April 2025
- Senin, 7 April 2025
Penetapan 1 Syawal 1446 H
Pemerintah belum menetapkan secara resmi Hari Raya Idul Fitri 1446 H, karena akan menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar pada 29 Ramadan 1446 H atau Sabtu, 29 Maret 2025.
Berdasarkan prediksi, Lebaran Idul Fitri bisa jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025, jika hilal terlihat dan memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah. Namun, jika hilal tidak terlihat, maka 1 Syawal 1446 H akan jatuh pada Senin, 31 Maret 2025 (istikmal/genap 30 hari Ramadan).
Selain pemerintah, organisasi Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga memiliki metode penentuan 1 Syawal. NU belum menetapkan kapan Hari Raya Idul Fitri, sementara Muhammadiyah telah menetapkan dalam Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 1/MLM/I.0/E/2025, yang menyatakan bahwa 1 Syawal 1446 H jatuh pada Senin, 31 Maret 2025.
Penetapan Muhammadiyah ini berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, yang menjadi pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Dengan adanya jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan selama Lebaran dengan lebih baik. Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti informasi resmi mengenai penetapan 1 Syawal dari Kementerian Agama.
(*/Kaltim Pro)