Revisi UU Haji dan Umrah Diharapkan Berikan Kemudahan dan Kepastian bagi Jamaah
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) mengusulkan integrasi seluruh instansi penyelenggara haji ke dalam satu kementerian. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam pada Rabu (19/2).
Tujuannya, meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan ibadah haji serta memberikan kepastian hukum bagi jamaah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“Target kami, dalam dua kali masa sidang, revisi ini bisa selesai. Harapannya, pada 2026, penyelenggaraan haji sudah di bawah Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BP Haji),” ujar Singgih.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan, revisi UU ini penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji.

“Kami sedang menggali masukan dari berbagai pihak, termasuk MUI dan ormas Islam, untuk memperkaya isi RUU ini,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPP LDII diwakili Wakil Bendahara Umum Imam Bashori dan anggota Departemen Hubungan Antar Lembaga Richan Mudzakar. Imam Bashori menyampaikan, penyelenggaraan haji di Indonesia sudah cukup baik, namun masih perlu penyempurnaan.
“Kami mengusulkan agar semua instansi penyelenggara haji, termasuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), diintegrasikan ke dalam satu kementerian. Ini akan memudahkan koordinasi dan menjadikan pelayanan haji lebih efisien,” jelas Imam.
Imam menambahkan, integrasi ini akan memastikan pelayanan haji menjadi satu pintu, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ibadah. “Dengan satu penanggung jawab, kami yakin pelayanan haji akan lebih tertib, aman, dan sesuai syariat,” ujarnya.
Imam Bashori juga menekankan pentingnya penyempurnaan sistem penyelenggaraan haji, mulai dari keberangkatan hingga kepulangan jamaah.
“Semangat revisi UU ini adalah untuk memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah haji dan memastikan dana haji dikelola secara transparan serta memberikan manfaat maksimal bagi pemiliknya,” tegasnya.
Ia berharap, revisi UU ini tidak hanya memudahkan proses administrasi, tetapi juga meningkatkan kenyamanan dan keamanan jamaah selama menjalankan ibadah haji.
“Kami ingin jamaah haji Indonesia merasakan pelayanan yang lebih baik, mulai dari tanah air hingga tanah suci,” tambah Imam.
Dukungan MUI dan Ormas Islam
Singgih Januratmoko mengapresiasi masukan dari LDII dan ormas Islam lainnya. “Dukungan dari MUI dan ormas Islam sangat penting untuk mendorong pemerintah meningkatkan kualitas pelayanan haji. Kami berkomitmen untuk memastikan revisi UU ini memberikan manfaat nyata bagi jamaah,” ujarnya.
Usulan DPP LDII untuk mengintegrasikan instansi penyelenggara haji ke dalam satu kementerian menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efisiensi dan kualitas pelayanan ibadah haji.
Revisi UU Haji dan Umrah diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan pelayanan yang lebih baik bagi jamaah.
Dengan dukungan semua pihak, termasuk MUI dan ormas Islam, upaya ini diharapkan mampu mewujudkan sistem penyelenggaraan haji yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan jamaah.
(SA/Kaltim Pro)