Tanggap Kerusakan Akibat BBM, Pemkot Samarinda Salurkan Insentif Rp300 Ribu untuk Pemilik Motor Terdampak

Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah) saat rapat bahas mekanisme penyaluran bantuan, yang dirancang agar tepat sasaran dan transparan di Teras Karang Mumus. Foto: https://ppid.samarindakota.go.id/

SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menunjukkan kepedulian konkret terhadap keresahan masyarakat atas kerusakan kendaraan bermotor yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM) oplosan.

Wali Kota Samarinda, Dr. H. Andi Harun, mengumumkan bahwa Pemkot akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp300 ribu kepada warga pemilik kendaraan roda dua yang terdampak, khususnya dalam periode 28 Maret hingga 8 April 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi di Teras Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, pada Kamis (10/4/2025). Rapat tersebut membahas mekanisme penyaluran bantuan, yang dirancang agar tepat sasaran dan transparan.

“Bantuan ini hanya diberikan kepada warga yang memiliki KTP Samarinda. Ini sebagai bentuk empati pemerintah kepada masyarakat yang kendaraannya rusak karena BBM tidak murni,” ujar Andi Harun.

Wali Kota Samarinda Andi Harun (tengah) saat rapat bahas mekanisme penyaluran bantuan, yang dirancang agar tepat sasaran dan transparan di Teras Karang Mumus. Foto: https://ppid.samarindakota.go.id/
Wali Kota Andi Harun (tengah) saat memimpin rapat koordinasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan. Rapat berlangsung di Teras Anjungan Karang Mumus, Balai Kota Samarinda, Kamis (10/04/2025) sore. Foto: https://ppid.samarindakota.go.id/

Syarat Pengajuan Bantuan

Untuk memperoleh insentif ini, warga terdampak diwajibkan membawa dokumen berikut ke kantor kecamatan sesuai domisili:

  1. Nota servis dari bengkel yang menyebutkan kerusakan disebabkan oleh BBM bermasalah
  2. Fotokopi KTP berdomisili di Kota Samarinda
  3. Fotokopi STNK kendaraan
  4. Kendaraan dibawa saat pengajuan
  5. Bukti dokumentasi berupa foto atau video kondisi kendaraan
  6. Bukti visual dari suku cadang yang telah diganti

Pengajuan dibuka mulai 14 hingga 20 April 2025 dan dilakukan secara langsung di kantor kecamatan masing-masing.

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diberikan kepada masyarakat yang kendaraan motornya rusak karena BBM oplosan, bukan karena sebab lain,” tegas Wali Kota.

Hasil Rapat dengan DPRD dan Pertamina

Andi Harun menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari koordinasi internal Pemkot dan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kaltim dengan PT Pertamina pada Rabu (9/4/2025).

“Dalam rapat itu, pihak Pertamina menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab. Maka bantuan dari Pemkot ini kami tetapkan untuk periode awal kejadian, sebelum Lebaran,” tambahnya.

Pemerintah Hadir Berikan Solusi, Bukan Sekadar Pernyataan

Wali Kota menekankan bahwa meskipun nilai bantuan tidak besar, namun langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab dan solusi yang nyata bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin hanya membuat pernyataan, tapi tidak memberi solusi. Bantuan ini mungkin sederhana, tapi lebih solutif dan bisa langsung dirasakan,” ucapnya.

Andi Harun berharap insentif ini bisa sedikit meringankan beban warga yang terdampak serta menjadi bukti bahwa pemerintah hadir, peduli, dan mau mendengarkan keluhan warganya.

“Pemkot Samarinda berkomitmen untuk selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan berupaya menghadirkan kebijakan yang solutif dan bermanfaat,” pungkasnya.

(SA/Kaltim Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top