SAMARINDA – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemantauan orang asing dengan meluncurkan aplikasi SIMONKS POA (Sistem Informasi Monitoring Orang Asing). Peluncuran ini menjadi puncak dari kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Ruang Bina Bangsa, Kantor Kesbangpol Prov. Kaltim, pada Selasa, 16 September 2025.
Acara yang dihadiri oleh sekitar 50 peserta dari berbagai instansi terkait ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam mengawasi keberadaan serta aktivitas warga negara asing di Benua Etam.
Dalam sambutan pembukanya, Kepala Badan Kesbangpol Prov. Kaltim, Drs. H. Sufian Agus, M.Si., menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Permendagri Nomor 49 Tahun 2010. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan pengawasan untuk menjaga stabilitas wilayah.
“Keberadaan orang asing dapat memberikan dampak positif seperti peningkatan investasi dan pertukaran budaya. Namun, kita tidak boleh lengah terhadap potensi penyalahgunaan izin tinggal, aktivitas ilegal, atau ancaman keamanan,” ujar Sufian Agus.
Ia menambahkan, “Upaya ini bukan untuk membatasi, tetapi memastikan bahwa aktivitas orang asing selaras dengan aturan hukum serta tidak menimbulkan kerawanan sosial maupun politik di daerah kita.”
FGD ini secara spesifik bertujuan untuk menjadi wadah koordinasi, mengidentifikasi potensi kerawanan, meningkatkan pertukaran informasi antar-instansi, serta merumuskan langkah-langkah strategis untuk pencegahan dini.

SIMONKS POA: Wujud Kolaborasi Digital
Puncak acara ditandai dengan peluncuran resmi aplikasi SIMONKS POA oleh Kaban Kesbangpol. Aplikasi ini dikembangkan sebagai platform digital untuk memperkuat kerja sama antara Kesbangpol tingkat provinsi dengan kabupaten/kota se-Kaltim. Melalui SIMONKS POA, proses pendataan dan pemantauan pergerakan orang asing di daerah diharapkan menjadi lebih cepat, akurat, dan terintegrasi.
Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Pengawasan Terpadu
Diskusi ini diperkaya dengan paparan dari dua narasumber kunci lainnya. Kasubsi Penindakan Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Samarinda, Agus Sumadi, menjelaskan tentang aplikasi APOA yang dimiliki imigrasi. Aplikasi ini mewajibkan pemilik penginapan—mulai dari hotel hingga rumah sewa—untuk melaporkan setiap tamu asing, sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2011.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan dari Disnakertrans Prov. Kaltim, Siswanto S, S.Sos, M.Si., menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing melalui edukasi, pencegahan, dan penegakan hukum jika diperlukan.
Kegiatan yang dihadiri perwakilan dari Biro POD, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bea dan Cukai, BIN Daerah, Korem 091/ASN, serta Kesbangpol se-Kaltim ini diakhiri dengan sesi diskusi interaktif yang dipandu oleh moderator Wildan Taufik, menegaskan komitmen bersama untuk menciptakan Kaltim yang aman, tertib, dan kondusif bagi semua.
(SA/Kaltim Pro)