MK Putuskan Pilkada Kukar Diulang, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Rilis pers Edi-Rendi usai putusan sidang PHPU MK RI di Jakarta (Istimewa). Foto: Kaltimpost

Tidak Memenuhi Syarat, KPU Diperintahkan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024.

Keputusan ini diambil setelah MK menyatakan bahwa Edi telah menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara selama dua periode, sehingga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Menyatakan diskualifikasi Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang sengketa hasil Pilkada Kukar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025).

Selain mendiskualifikasi Edi, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh wilayah Kukar dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

Rilis pers Edi-Rendi usai putusan sidang PHPU MK RI di Jakarta (Istimewa). Foto: Kaltimpost
Rilis pers Edi-Rendi usai putusan sidang PHPU MK RI di Jakarta (Istimewa). Foto: Kaltimpost

Masa Jabatan Melebihi Dua Periode

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa masa jabatan Edi Damansyah telah melebihi batas dua periode sesuai aturan yang berlaku.

Guntur merinci bahwa periode pertama Edi terhitung sejak 9 April 2018 hingga 25 Februari 2021, dengan total masa jabatan 2 tahun 10 bulan. Kemudian, pada periode kedua, ia menjabat penuh dari 26 Februari 2021 hingga saat ini, menjelang pelantikan Bupati hasil Pilkada 2024.

MK menilai bahwa perhitungan masa jabatan Edi seharusnya dimulai sejak 10 Oktober 2017, ketika ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 131/13/B.PPOD.II/TAHUN 2017. Saat itu, Edi yang masih menjabat sebagai Wakil Bupati, diberikan mandat untuk melaksanakan tugas sebagai kepala daerah.

Berdasarkan perhitungan tersebut, masa jabatan Edi Damansyah dalam periode pertama (2016-2021) telah melebihi setengah masa jabatan, atau lebih dari 2,5 tahun. Dengan demikian, haruslah dihitung telah menjalani satu periode penuh,” jelas Guntur.

MK menegaskan bahwa karena masa jabatan Edi terbukti telah melewati batas dua periode, ia tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Pilkada dan secara hukum tidak berhak mencalonkan diri kembali sebagai Bupati Kukar.

Hal ini jelas mencederai prinsip penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas,” imbuhnya.

Tanggapan Edi Damansyah

Menanggapi putusan tersebut, Edi Damansyah menyatakan menerima dan menghormati keputusan MK. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (24/2/2025), ia menyampaikan sikap legawa atas diskualifikasinya sebagai calon Bupati Kukar.

Kami, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, pasangan calon nomor urut 1, setelah mendengar keputusan MK, kami menghormati dan menerima apapun hasilnya,” ujar Edi.

Pasangan Edi-Rendi sebelumnya memperoleh 259.489 suara dalam Pilkada Kukar 2024. Dalam kesempatan tersebut, Edi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan selama proses pemilihan.

Selain itu, ia mengimbau kepada para pendukung dan masyarakat Kukar untuk tetap menjaga stabilitas, keamanan, dan harmonisasi sosial pasca-putusan MK.

Kami meminta seluruh pendukung untuk tetap tenang serta menjaga ketertiban dan kondusivitas di Kukar,” imbaunya.

Lebih lanjut, Edi berharap para pendukungnya tetap solid dan ikut serta dalam menyukseskan pemungutan suara ulang yang akan diselenggarakan oleh KPU sesuai keputusan MK.

Kami berharap seluruh pendukung tetap bersatu dan menjaga kekompakan demi kesuksesan PSU Kukar,” tutupnya.

(SA/Kaltim Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top