Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jembatan Pulau Balang dan Jalan Tol IKN Difungsikan Sementara

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Jembatan Pulau Balang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 28 Juli 2024. Peresmian tersebut menandai pencapaian penting dalam pengembangan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: presidenri.go.id

Penajam – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, pemerintah mengambil langkah strategis untuk memperlancar arus mudik dan arus balik dengan membuka sementara Jembatan Pulau Balang serta beberapa ruas Jalan Tol IKN. Pembukaan ini diberlakukan dengan sistem satu arah guna mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur utama Kalimantan Timur.

Seperti dikutip dari kaltimprov.go.id, keputusan ini diumumkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Kalimantan Timur (BBPJN Kaltim) setelah melakukan peninjauan kelayakan fungsional jalan bersama sejumlah pihak terkait pada Jumat (21/3/2025).

Peninjauan ini melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kaltim, serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Kaltim.

Selain Jembatan Pulau Balang, ruas Jalan Tol IKN Seksi 3A, 3B, dan 5A juga akan difungsionalkan sebagai jalur alternatif bagi pemudik dengan penerapan sistem satu arah serta beberapa ketentuan teknis lainnya.

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Jembatan Pulau Balang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 28 Juli 2024. Peresmian tersebut menandai pencapaian penting dalam pengembangan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: presidenri.go.id
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo meresmikan Jembatan Pulau Balang, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Minggu, 28 Juli 2024. Peresmian tersebut menandai pencapaian penting dalam pengembangan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN). Foto: presidenri.go.id

Jadwal dan Rute Penggunaan Jalur Alternatif

1.) Arus Mudik (Balikpapan → Penajam Paser Utara)

  • Dibuka mulai 24–31 Maret 2025
  • Akses melalui Jalan KKT Kariangau

2.) Arus Balik (Penajam Paser Utara → Balikpapan)

  • Dibuka mulai 1–7 April 2025
  • Akses melalui Batas Kalimantan Selatan

Penggunaan jalur alternatif ini hanya diperbolehkan bagi kendaraan Golongan I (sedan, jip, dan minibus) pada pukul 06.00–18.00 WITA, dengan batas kecepatan maksimal 60 km/jam.

Langkah Pengamanan dan Informasi Masyarakat

Untuk memastikan keselamatan pengguna jalan selama periode arus mudik dan balik, BBPJN Kaltim akan menyiapkan berbagai sarana pengamanan, seperti:
✅ Pemasangan rambu lalu lintas dan barrier pengaman
✅ Pengelolaan hazard dan titik rawan kecelakaan
✅ Koordinasi pengamanan dengan Kapolres Balikpapan dan Kapolres Penajam Paser Utara

Selain itu, pemerintah akan mengumumkan informasi pembukaan jalur ini melalui media sosial serta papan informasi yang ditempatkan di titik-titik strategis sepanjang jalur mudik.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk mengurangi kemacetan serta memberikan pengalaman mudik yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat Kalimantan Timur selama momen Lebaran 2025.

(SA/Kaltim Pro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top